Keluarga SaMaRa
Sikap Suami-Isteri Yang Syar'i, Tapi Tidak Patut Aini Aryani, Lc (Rumah Fiqih) Fiqih mengatur segala aspek kehidupan manusia agar sesuai dengan Syariat (SYAR'I). Baik kehidupan pribadi maupun hubungannya dengan makhluk lain. Selama 24 jam dalam sehari, dan 7 hari dalam seminggu. Kelak, semua itu harus ia pertanggung jawabkan di hadapan Allah. Sementara Akhlak Mahmudah adalah tabiat, tingkah laku atau perangai baik dan PATUT, yang harus dijaga oleh setiap muslim agar senantiasa terjaga keharmonisan hubungan dengan makhluk di sekitarnya, khususnya antar sesama manusia. Dalam hal pernikahan, misalnya; 1. Ketika suami tidak mampu menafkahi isteri dan anak-anaknya dengan baik, entah karena ia belum mendapat pekerjaan yang layak, atau tertimpa musibah PHK, maka isteri boleh meminta cerai darinya. Meminta cerai dari suami dalam kasus di atas itu Syar'i, Tapi Tidak Patut. Mengapa? Sebab rumah tangga dibangun untuk menciptakan 'sakinah' (ketentraman/kenyamanan). Dan ...